- Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
- Buka Website DJP Online;
- Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
- Pilih menu “e-filing”;
- Pilih menu “Buat SPT”;
A. Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
- Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
- Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
- Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.
B. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
- Download Aplikasi e-SPT;
- Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
- Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
- Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
- Unggah file .csv dan lampiran anda;
- Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.
0 komentar :
Posting Komentar