Senin, Maret 07, 2016

Cara Lapor SPT melalui e-Filing


  1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta)/1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan;
  2. Buka Website DJP Online;
  3. Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
  4. Pilih menu  “e-filing”;
  5. Pilih menu  “Buat SPT”;

A. Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
  1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
  2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
  3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

B. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/ Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771) 
  1. Download Aplikasi e-SPT;
  2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
  3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
  4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
  5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
  6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

0 komentar :

Posting Komentar