Senin, Maret 07, 2016

Lapor SPT Tahunan secara Online menggunakan e-filing


e-filing Lapor SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time

Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.

Website Penyalur SPT Elektronik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT adalah www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.spt.co.id, www.online-pajak.com.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.


0 komentar :

Posting Komentar