WP ORANG PRIBADI
WP BADAN
WP BADAN (KANTOR CABANG
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
- WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI); Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
WP BADAN
- Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI) - Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus;
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
- Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
WP BADAN (KANTOR CABANG
- Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan;
- KTP Pengurus (bagi WNI) - Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan;
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
0 komentar :
Posting Komentar