Polan (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Koperasi, menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan, tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan. Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
- Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
- Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
- Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
- Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
- PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
- PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-
0 komentar :
Posting Komentar