Polan (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan Tuan A (UMKM) yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21 , menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan, Penghitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
- Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
- Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
- Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
- Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
- PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
- PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
0 komentar :
Posting Komentar