Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:
- Jumlah peredaran setahun Rp180.000.000,-
- Presentase penghasilan norma (lihat daftar presentase norma) = 20%
- Penghasilan neto setahun = 20% x Rp 180.000.000,- = Rp 3.000.000,-
- Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi PTKP Rp 36.000.000,- – Rp 19.800.000,- = Rp 6.200.000,-
- Pajak Penghasilan yang terutang : 5% x Rp 6.200.000,- = Rp 310.000,-
- PPh Pasal 25 (angsuran) yang harus dibayar si A setiap bulan: Rp 310.000,- : 12 = Rp 25.833,-
0 komentar :
Posting Komentar