Si A adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh.
- Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 510.500.000,-
- PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75 x Rp 510.500.000,-) adalah Rp 3.828.750,-
- Setelah dihitung PPh yang terutang selama setahun adalah Rp 10.975.750,-
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh si A adalah sebesar : Rp 10.975.750,- – Rp 3.828.750,- = Rp 7.147.000,-
0 komentar :
Posting Komentar