Koperasi Unit Desa A, setelah menghitung PPh terutang tahun pajak 2010 diketahui PPh terutang setahun sebesar Rp 12.000.000,-.
- Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2010 (12 bulan) sebesar : Rp 781.250,- x 12 = Rp 9.375.000,-
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh KUD A adalah sebesar : PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25 Rp12.000.000, – Rp9.375.000,- = Rp2.625.000,00
0 komentar :
Posting Komentar