Kamis, September 29, 2016

Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur Pajak (ETAX)



Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur Pajak (ETAX) - Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan aplikasi e-Faktur (ETAX), mungkin akan sedikit bingung, namun jika Anda sudah paham langkah-langknya, menggunakan aplikasi ETAX ini sangat gampang. 
Aplikaasi e-Faktur tidak memerlukan installasi, dengan kata lain anda tinggal copas folder Aplikasi ke drive mana saja , maka aplikasi akan dapat berjalan selama system requirementnya terpenuhi. Berikut ini ringkasan cara mengunakan aplikasi e-Faktur
image
1. Jalankan Aplikasi e-Faktur dengan menjalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi
2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur.
3. Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan Registrasi Aplikasi e-Faktur.
4. Input data Lawan Transaksi melaui menu Referensi --> Lawan Transaksi --> Administrasi Lawan Transaksi atau Impor data Lawan Transaksi melalui menu Referensi --> Lawan Transaksi --> Import
5. Input data Barang/Jasa melalui menu Referensi --> Barang/Jasa --> Administrasi Barang/Jasa atau Impor data Barang/Jasa melalui menu Referensi --> Barang/Jasa --> Import
6. Input data Nomor Seri Faktur Pajak melalui menu Referensi --> Referensi Nomor Faktur
7. Input atau Impor data Faktur Pajak melalui menu Faktur
8. Upload data Faktur Pajak melalui menu Management Upload
9. Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik melalui menu Faktur
10. Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain
11. Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT --> Posting
12. Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT --> Buka SPT
13. Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT --> Formulir Induk
14. Rekam data SSP melalui menu SPT --> Formulir Induk
15. Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT --> Formulir Lampiran
16. Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT --> Buka SPT

1 komentar :

  1. cara menggabungkannilai pajak yang lebih dari satu kali pembayaran untuk pelaporan pajak

    BalasHapus