Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Untuk info lengkap silahkan hubungi :
arininoverisita@gmail.com atau via form kontak klik disini.
Tags : Jasa Pajak Amnesti, Jasa Penebusan Pajak, Jasa Tax Amnesty, amnesti pajak 2015, konsultan pajak, amnesti pajak adalah, amnesty, Astomo Services, contoh amnesti, definisi tax amnesty, makalah tax amnesty, pengampunan pajak 2016, pengertian amnesti pajak, pengertian tax, peraturan tax amnesty, ruu tax amnesty, tax amnesty 2016, tax amnesty adalah, tax amnesty akan berlaku 2016,tax amnesty pajak, tujuan tax amnesty
Tags : Jasa Pajak Amnesti, Jasa Penebusan Pajak, Jasa Tax Amnesty, amnesti pajak 2015, konsultan pajak, amnesti pajak adalah, amnesty, Astomo Services, contoh amnesti, definisi tax amnesty, makalah tax amnesty, pengampunan pajak 2016, pengertian amnesti pajak, pengertian tax, peraturan tax amnesty, ruu tax amnesty, tax amnesty 2016, tax amnesty adalah, tax amnesty akan berlaku 2016,tax amnesty pajak, tujuan tax amnesty
0 komentar :
Posting Komentar