Hal ini terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar (disebut ‘kredit pajak’) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.
Berapa Jumlah Yang Dapat Direstitusikan? Dari ketentuan ini, jika diformulasikan menjadi:
Jumlah Terbayar – Jumlah Terhutang = Bila plus, maka terjadi lebih bayar.
Untuk info lengkap silahkan hubungi :
arininoverisita@gmail.com atau via form kontak klik disini.
Tags : Jasa Restitusi, Restitusi Pajak, Tax refund, Pengembalian Kelebihan Bayar, Lebih Bayar